Kelompok Capital/4eb01
Anissa N.A.S (21208499)
Arum Pramuningtyas (20208196)
Lia Agustin (20208729)
Lia Asri Lestari (20208730)
Verawati (21208256)
BAB. 2
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
A. PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar Negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yaitu :
1. Sumber pendanaan.
2. Sistem hukum.
3. Perpajakan.
4. Ikatan politik dan ekonomi.
5. Inflasi.
6. Tingkat perkembangan ekonomi.
7. Tingkat pendidikan.
8. Budaya.
Empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keungan suatu Negara menurut Gray yaitu :
1. Profesionalisme versus control wajib.
2. Keseragaman versus fleksibilitas.
3. Konservatisme versus optimisme.
4. Kerahasiaan versus transparasi.
B. KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu :
1. Dengan pertimbangan, bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
2. Secara empiris, menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi yaitu :
1. Pendekatan makro ekonomi.
Praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional.
2. Pendekatan mikro ekonomi.
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikro ekonomi, fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Pendekatan independen.
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan perkembangan secara ad hoc, dengan dasar perlahan-perlahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4. Pendekatan yang seragam.
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Klasifikasi Akuntansi Berdasarkan Sistem Hukum
Akuntansi diklasifikasikan menjadi dua sesuai dengan sistem hukum suatu Negara yaitu :
1. Akuntansi hukum umum/Anglo Saxon.
Akuntansi dalam Negara-negara hokum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparasi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
2. Akuntansi hukum kode/continental/legalistic/seragam secara makro.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah orang kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi Penyajian Wajar Versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional dalam praktinya semakin hilang, hal ini disebabkan karena :
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
2. Beberapa Negara hukum kode mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok swasta yang professional dan independen.
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
4. Modal semakin menjadi global, sehingga menimbulkan tekanan akan adanya standar dunia tentang pelaporan perusahaan.
Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi di dunia sekarang ini. Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalah akuntansi, antara lain :
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi atau jumlah yang diperolehkan untuk tujuan pajak.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa.
3. Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar dibayar saat berhenti bekerja.
4. Penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu period eke periode yang lain.
Daftar Pustaka :
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar