1. Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan.
Permasalahannya : Kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya.
Solusi : Lebih meningkatkan pengawasan untuk menutup kesempatan bagi pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Persekongkolan di Bank Century.
Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Permasalahannya : KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Permasalahannya : KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Solusi : Meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
3. Terjeratnya Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Tujuh kasus lainnya di beberapa Kementerian telah menanti dan sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tujuh kasus yang menjerat Nazaruddin.
Pertama, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan. Kasus kedua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kemenkes tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar. Kasus ketiga, menurut Johan adalah proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan. Sementara beberapa kasus juga disinyalir kuat melibatkan Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yakni, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta tahun 2010.
Serta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010. Kasus keenam, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah tahun 2010. Sedangkan ketujuh pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tahun 2010.
Permasalahan : kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Tujuh kasus lainnya di beberapa Kementerian telah menanti dan sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tujuh kasus yang menjerat Nazaruddin.
Pertama, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan. Kasus kedua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kemenkes tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar. Kasus ketiga, menurut Johan adalah proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan. Sementara beberapa kasus juga disinyalir kuat melibatkan Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yakni, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta tahun 2010.
Serta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010. Kasus keenam, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah tahun 2010. Sedangkan ketujuh pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tahun 2010.
Permasalahan : kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut.
Solusi : Meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar