Kelompok Capital/4eb01
Anissa N.A.S (21208499)
Arum Pramuningtyas (20208196)
Lia Agustin (20208729)
Lia Asri Lestari (20208730)
Verawati (21208256)
PERBANDINGAN AKUNTANSI DI NEGARA MEKSIKO DAN INDONESIA
A. MEKSIKO
Meksiko merupakan Negara berbahasa Spanyol dengan penduduk terbanyak di dunia. Meksiko memiliki secara umum perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum, sedangkan perusahaan swasta mendominasi industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, hiburan dan jasa. Pemerintah juga melakukan privatisasi kepemilikannya dalam industri-industri yang tidak strategis. Reformasi ekonomi pasar bebas selama tahun 1990-an membantu mengurangi inflasi, meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan fundamental ekonomi yang lebih sehat. Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani dengan Kanada dan Amerika Serikat tahun 1994.
Secara sejarah, akuntansi Meksiko telah di pengaruhi prinsip akuntansi berlaku umum AS dan standar auditing AS. Pengaruh kuat ini dibutuhkan oleh Meksiko untuk investasi asing yang datang dari AS. Lebih jauh lagi banyak perusahaan Meksiko yang mendaftarkan dirinya ke dalam pasar saham terbesar di dunia. Kecendrungan mereka untuk melihat ke standar akuntansi AS telah meningkat setelah dibuatnya NAFTA, tetapi Meksiko secara berkala melihat IFRS ketika standar AS tidak bisa memenuhi keinginan mereka.
Konstitusi Meksiko menetapkan asosiasi profesional untuk menetapkan bagian tanggung jawab aktivitas mereka. Asosiasi akuntan melalui negara mendelegasikan kapasitas yang berkaitan dengan aturan ke IMCP, yang juga merupakan institusi yang mengawasi profesi akuntansi di Meksiko. IMCP mengeluarkan standar akuntansi dan audit, begitu juga kode etik untuk akuntan mirip seperti AICPA di amerika. IMCP menetapkan persyaratan pendidikan berkelanjutan, melakukan investigasi dan mengatur praktek profesional. Pada tahun 2001 IMCP membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004 standar yang dikeluarkan oleh IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP Meksiko sudah 70% sejalan dengan standar internasional.
Meksiko merupakan perekonomian ke-9 terbesar di dunia (dalam hal PDB). Berdasarkan standar internasional masih relatif kecil, karena perusahaan lebih menyukai untuk memperoleh modal melalui uatang disbanding dengan ekuitas.Mengingat dominasi perusahaan yang dikontrol keluarga, perusahaan-perusahaan meksiko tradisional menjaga informasinya dan merahasiakan pelaporan keuangan. Ciri penting lain akuntansi meksiko adalah penggunaan akuntansi tingkat harga umum yang komprehensif sebagai dasar pengukuran. Meksiko juga berkomitmen terhadap harmonisasi dengan IAS/IFRS. Meksiko semakin melihat tuntutan IASB atas sejumlah masalah akuntansi, khususnya apabila tidak terdapat standar Meksiko yang membahasnya.
a. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum komersial meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing di Meksiko. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip akuntansi yang berada dibawah institut tersebut, sedangkan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. Profesi akuntansi di Meksiko cukup dewasa, terorganisasi dengan baik, dan sangat dihargai oleh masyarakat bisnis.
Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dan bukan pendekatan Eropa Kontinental. Standar akuntansi diakui memiliki kewenangan oleh pemerintah secara khusus oleh Komisi Pasar Modal dan Perbankan Nasional, yang mengatur Bursa Efek Meksiko. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Komisi Pasar Modal dan Perbankan Nasional mengeluarkan aturan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat, yang umumnya membatasi pilihan-pilihan tertentu dalam prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
Seluruh perusahaan yang didirikan menurut hukum Meksiko (sociedades anonimas) harus menjunjuk setidaknya seorang auditor wajib untuk menyusun laporan keuangan tahunan kepada pemegang saham. Perusahaan atau kelompok usaha konsolidasi yang memenuhi criteria ukuran tertentu harus menyampaikan laoran audit kepatuhan pajak setiap tahunnya kepada Departemen Audit Pajak Federal Kementrian Keuangan. Laporan tersebut terdiri dari Laporan Keuangan yang diaudit, skedul tambahan dan pernyataan auditor bahwa tidak ada kesalahan yang terlihat
b. Pelaporan Keuangan.
Tahun fiskal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun, terdiri dari :
· Neraca
· Laporan Laba Rugi
· Laporan perubahan Equitas Pemegang Saham
· Laporan perubahan posisi keuangan
· Catatan
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan dan mencakup:
Ø Kebijakan akuntansi perusahaan
Ø Kontinjensi dalam jumlah material
Ø Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha
Ø Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing
Ø Pembatasan terhadap dividen
Ø Jaminan
Ø Program pensiunan karyawan
Ø Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
Ø Pajak penghasilan
c. Pengukuran Akuntansi
· Laporan keuangan konsolidasi disusun apabila induk perusahan mengendalikan perusahaan lain. Mengadopsi Standar akuntansi Internsional No 21 mengenai translasi mata uang asing.
Laporan keuangan harus disesuaikan terhadap inflasi. Pengaruh penyesuaian tersebut disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham. Format laporan perubahan posisi keuangan mirip dengan laporan arus kas dan dibagi menjadi aktivitas operasi, investasi dan pembiayaan. Namun demikian, karena disajikan dalam Peso harga konstan,” arus kas “ yang dihasilkan tidak mencerminkan arus kas sebagaimana yang dipahami berdasarkan akuntansi biaya historis.
· Baik metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikian untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaanya.
· Akuntasi tingkat harga umum digunakan di Meksiko
· Biaya penelitian dibebankan pada saat terjadinya
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi antara lain:
· Metode ekuitas digunakan untuk apabila terdapat pengaruh, tetapi bukan kendali yang umumnya berarti besarnya kepemilikan berkisar antara 10 hingga 50 %.
· Usaha patungan dapat dikonsolidasikan secara proporsional atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
· Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no. 2 mengenai transaksi mata uang asing.
· Metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikan untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaannya.Jika mayoritas pemegang saham perusahaan yang diakuisisi tidak terus mempertahankan kepemilikan dalam usaha tersebut maka metode pembelian yang digunakan, jika ya, metode penyatuan kepemilikan yang digunakan.
· Goodwill merupakan kelebihan harga pembelian dari nilai kini aktiva bersih yang diperoleh.. Goodwill tersebut diamortisasi terhadap laba selama periode ekspektasi manfaat yang dibatasi selama 20 tahun.
· Akuntansi tingkat harga umum digunakan di meksiko.
· Biaya historis aktiva non-moneter disajikan ulang dalam peso berdasarkan daya beli terkini dengan menerapkan faktor yang diambil dari Indeks Harga Konsumen Nasional (NCIP).
· Komponen ekuitas pemegang saham juga dinyatakan ulang dengan menggunakan NCIP.
· Keuntungan dan kerugian yang berasal dari kepemilikan aktiva dan kewajiban moneter dimasukkan dalam laba periode kini, tetapi pengaruh penyajian ulang dimasukkan ke dalam ekuitas pemegang saham.
· Harga penjualan dan beban depresiasi dinyatakan dalam peso harga konstan dalam laporan laba rugi, yang konsisten dengan perlakuan persediaan dalam aktiva tetap.
· Sebuah aktiva tetap berwujud didepresiasikan selama masa manfaatnya.
· Sebuah aktiva tidak berwujud diamortisasi selama masa manfaatnya kecuali jika masa manfaatnya tidak terbatas, dan dilakukan uji penurunan nilai tiap tahunnya.
· Biaya penelitian dibebankan pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pengembangan dikapitalisasikan dan diamortisasikan apabila kelayakan teknologi telah dipastikan.
· Sewa guna usaha diklasifikasikan sebagai pembiayaan atau operasi biasa, sedangkan pembayaran sewa dari sewa guna usaha biasa dibebankan dalam laporan laba rugi.
· Kerugian kontinjensi diakru apabila mungkin terjadi dalam besarnya dapat diukur.
· Cadangan kontinjensi umum tidak dapat diperkenankan dalam GAAP Meksiko.
· Pajak tangguhan dibentuk secara penuh, dengan metode kewajiban.
· Biaya pensiun karyawan, premi senioritas dan pembayaran pemberhentian karyawan diakru pada saat berjalan jika jumlahnya dapat diestimasikan secara memadai berdasarkan perhitungan aktuarial.
· Cadangan wajib ( hukum ) dibuat dengan mengalokasikan 5% dari laba tiap tahunnya hingga cadangan besarnya mencapai 20% dari nilai modal saham yang beredar
· Hukum komersial Meksiko didasarkan pada hukum sipil. Penetapan standar akuntansi menggunakan pendekatan Inggris Amerika atau anglosaxon. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil, dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Tingkat keharusan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit berbeda-beda menurut jenis dan ukuran perusahaan
B. INDONESIA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada hari ini Selasa, 23 Desember 2008 dalam rangka Ulang tahunnya ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk convergence terhadap International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam pengaturan standar akuntansi keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia.
Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas.
Dewan standar akuntansi keuangan pada kesempatan ini juga akan menerbitkan Eksposur draft Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah. Standar UKM ini akan menjadi acuan bagi usaha kecil dan menenggah dalam mencatat dan membukukan semua transaksinya.
DSAK juga akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan dan pelaporan keuangan transaksi syariah, yang terus berkembang di tanah air.Konvergensi terhadap IFRS merupakan milestone baru dari serangkaian milestone yang pernah dicapai oleh Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia dalam sejarah perkembangan profesi akuntansi, khususnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan.
Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI.
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan Negara. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda.
Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009), sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Choi dan Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998). IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010): Pendapatan
4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010)
7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No PSAK Ref
1 PSAK 21 Ekuitas Akan dicabut
2 PSAK 27 Akuntansi Koperasi Akan dicabut
3 PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali Masih dikaji
4 PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat Masih dikaji
kemungkinan diganti IFRIC 15
5. PSAK 51 Kuasi Reorganisasi Masih dikaji
6 PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba Direvisi
7 PSAK 47 Akuntansi Tanah Masih dikaji
8 PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi Masih dikaji
Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik
Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
(1) Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan
(2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang
(3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan
(4) Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional
(5) Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
Sumber :
http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf
http://akuntansibisnis.wordpress.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/
Gamayuni, Rindu Rika, 2009, Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia menuju International Financial Report Standarts (IFRS) , Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 14. No.2
http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf
http://chipa-vanillafa.blogspot.com/2011/03/perkembangan-standar-akuntansi-keuangan.html
http://sieimoutblogspotcom.blogspot.com/2011/09/akuntansi-komparatif-negara-meksiko.html
http://kornetcincang.blogspot.com/2009/02/akuntansi-komparatif-ii.html
http://ucupneptune.blogspot.com/2007/11/akuntansi-komparatif_20.html
http://blog-punyaelin.blogspot.com/2011/04/akuntansi-komparatif-i-dan-ii.html
http://namanyapipit.blogspot.com/2011/03/akuntansi-komparatif-i-sistem-akuntansi.html
http://ucupneptune.blogspot.com/2007/11/akuntansi-komparatif_20.html
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/sistem-sistem-akuntansi-di-dunia.html
http://kornetcincang.blogspot.com/2009/02/akuntansi-komparatif-ii.html
http://sigit130589.wordpress.com/2011/02/28/sistem-akuntansi-meksiko/
http://tesyasoraya.blogspot.com/2011/05/sistem-akuntansi-keuangan-di-meksiko.html
http://akuntansiumkm.wordpress.com/2010/02/15/konvergensi-standar-akuntansi-keuangan-sak-indonesiake-international-financial-reporting-standards-ifrs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar