Senin, 14 Mei 2012

Hiperinflasi Di Indonesia Tahun 1963, 1964 dan 1965



Pada tahun 1963 Gubernur bank sentral ditetapkan sebagai sebutan Menteri urusan bank sentral, pada waktu itu segala urusan kebijakan moneter ditetapkan oleh Menteri urusan bank sentral dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Waktu itu aksi-aksi militer guna memadamkan pemberontakan didaerah makin menggerogoti anggaran pemerintah, diperbesar lagi adanya propaganda politik misalnya, pemberontakan Irian barat, konfrontasi dengan Malaysia, pembangunan proyek-proyek mercusuar dan lain sebagainya, yang akibatnya menimbulkan defisit bagi negara semakin parah. Defisit negara yang semula pada tahun 1955 sebesar 14% membengkak menjadi 175%. Sehingga untuk menutupinya pemerintah melakukan Money Creation yang mengakibatkan inflasi makin tinggi.
Sedangkan tahun 1964, Indonesia mengalami hiperinflasi sebesar 109% yang diakibatkan adanya mata uang yang berbeda di Indonesia yaitu di Riau dan Papua. Namun pada tahun1964, mata uang tersebut akhirnya dihapuskan dan Indonesia menggunakan Rupiah sebagai mata uang nasional.
Tingginya laju inflasi ini mengikis tingkat suku bunga riil para deposan, bahkan menjadi negatif. Akibatnya banyak bank yang menggunakan uang nasabah dimasukkan ke institusi luar yang returnnya lebih tinggi termasuk perdagangan komoditas yang untungnya jauh lebih besar. Sehingga BI memberi aturan tegas bagi bank-bank di Indonesia agar uang tidak lari keluar guna menjaga likuiditas dalam negeri. Sifatnya adalah membatasi ruang gerak dan peningkatan permodalan. Pemerintah memberikan aturan bahwa seluruh saldo bank-bank swasta harus dipindahkan ke rekening bank-bank pemerintah. Untuk itu pemerintah mengharuskan bank-bank swasta menambah jumlah modal sebesar 25 juta rupiah.
Namun hiperinflasi tetap tidak dapat dihindari akibat Money Creation yang terus menerus, sehingga pada tanggal 13 Desember 1965 pemerintah melakukan pemotongan nilai uang dari 1000 rupiah menjadi 1 rupiah. Kebijakan ini memberikan pukulan besar bagi perbankan nasional, terutama yang telah menyetor modal tambahan karena tergerus drastis dalam sekejab. Para nasabah perbankan juga gigit jari akibat nilai dana simpanannya juga menciut 1/1000. Segala usaha pemotongan nilai uang ini ternyata tidak berhasil meredam inflasi, dan harga tetap naik membumbung tinggi maka terjadilah hiperinflasi.
Karena, inflasi yang tinggi menyebabkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa menjadi turun pada tahun 1965. Laju inflasi pada waktu itu sebesar 650%, berarti harga-harga naik lebih dari enam kali lipat dalam kurun waktu satu tahun.
Perlu diketahui bahwa gejala hiperinflasi ini dulu juga dimulai dengan menguatnya nilai tukar USD seperti sekarang yang terjadi. Dimana USD menguat tak terkendali, padahal resesi ekonomi terjadi di negara yang mengeluarkan uang USD tersebut. Waktu itu Indonesia amat bergantung pada import sehingga bahan-bahan baku dan barang di Indonesia meningkat tak terkendali, suku bunga bank meroket 90% guna mengurangi likuiditas yang terlalu besar beredar di masyarakat. Dunia usaha macet, banyak penganguran dimana-mana, GDP minus, banyak orang frustasi.           
Banyaknya uang yang beredar terlalu besar mengakibatkan menurunkan nilai mata uang itu sendiri. Tetapi lain bagi pemilik emas, harganya masih tetap stabil, ketika rupiah terpuruk dari 1 USD menjadi 20.000 rupiah, maka harga emas akan semakin membumbung tinggi , jika melakukan jual beli didalam negeri.
Hiperinflasi tersebut menyebabkan nilai mata uang asing menguat. Hal ini menyebabkan harga barang import semakin naik. Pada saat itu, banyak dari perusahaan di Indonesia sendiri melakukan banyak kegiatan import untuk bahan bakunya. Akibatnya banyak pabrik yang melakukan pengurangan tenaga kerja dan bahkan menutup usahanya. Hal ini menimbulkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi.
Para pemilik uang melihat hal ini akan merupakan hal yang merugikan sehingga mereka menggunakan mata uang asing untuk tetap mendapatkan keuntungan. Untuk mengurangi hal itu terjadi, maka pemerintah Indonesia menetapkan tingkat suku bunga dinaikan untuk menarik para nasabah kembali menyimpan uang di bank.
Teori dampak fisher internasional (International Fisher Effect–IFE) menggunakan tingkat suku bunga sebagai pengganti perbedaan inflasi, untuk menjelaskan mengapa kurs berubah sepanjang waktu, namun teori ini sangan terkait dengan teori paritas daya beli (Purchasing Power Parity–PPP) karena suku bunga seringkali sangat terkait dengan tingkat inflasi. Menurut dampak fisher, tingkat suku bunga bebas resiko nominal mencakup tingkat pengembalian riil dan taksiran inflasi. Jika investor dari seluruh negara menginginkan pembelian yang sama, perbedaan tingkat suku bunga antar negara mungkin merupakan akibat dariperbedaan taksiran inflasi.
Dalam kasus yang kita bahas ini, pemerintah menggunakan teori dari Irving Fisher untuk menyelesaikan masalah inflasi, yakni penetapkan tingkat suku bunga yang tinggi. Mereka berharap dengan adanya suku bunga yang tinggi dapat menarik kembali para nasabahnya agar mau untuk menabung di bank. Hal ini dapat mengurangi money supply  yang ada, yang nantinya akan berdampak terhadap penurunan nilai mata uang asing dan penguatan pada nilai mata uang lokal.
Teori paritas daya beli (PPP) menyatakan bahwa pergerakan nilai tukar disebabkan oleh perbedaan tingkat inflasi. Jika suku bunga riil antara negara sama, maka perbedaan suku bunga nominal diakibatkan oleh perbedaan taksiran inflasi. Teori dampak fisher internasional (IFE) menyatakan bahwa mata uang asing dengan suku bunga yang relatif tinggi akan terdepresiasi karena suku bunga nominal yang tinggi mencerminkan taksiran inflasi. Suku bunga nominal juga turut membentuk resiko gagal bayar (default) atas investasi.
Sebagai contoh, misalkan :  suku bunga nominal di Amerika Serikat (AS) adalah 8%. Para investor di AS memperkirakan tingkat inflasi sebesar 6%, yang berarti mereka mengharapakan pengembalian riil sebesar 2% selama 1 tahun. Suku bunga nominal di Kanada adalah 13%. Dengan mengasumsikan bahwa investor Kanada juga menginginkan pengembalian riil sebesar 2%, taksiran inflasi di Kanada haruslah sebesar 11%. Berdasarkan teori paritas daya beli (PPP), dollar kanada diperkirakan akan terdepresiasi sekitar 5% terhadap dollar AS (karena inflasi di Kanada lebih tinggi 5%). Maka, investor AS tidak akan memperoleh keuntungan dari investasi di Kanada karena perbedaan suku bunga sebesar 5% akan terkompensasi oleh investasi pada mata uang yang diperkirakan nilainya turun 5% pada akhir periode investasi. Investor AS akan mendapatkan 8% dari investasi di Kanada, sama dengan hasil yang merekaperoleh dari investasi di AS.
Sama seperti contoh kasus di atas, apabila pada tahun 1963 inflasi di Indonesia lebih tinggi dibanding inflasi di Amerika maka rupiah akan terdepresiasi. Investor–investor tidak memperoleh keuntungan dari investasinya di Indonesia karena perbedaan suku bunga tersebut.
Implikasi dampak fisher internasional (IFE) bagi investor asing yang berupaya memanfaatkan suku bunga Amerika Serikat (AS) yang relatif tinggi akan sama. Investor asing akan terkena dampak negatif dari tingkat inflasi AS yang relatif lebih tinggi jika mereka berusaha memanfaatkan suku bunga AS yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, misalkan : tingkat suku bunga nominal di AS adalah 8% dan di Jepang adalah 5%. Taksiran tingkat pengembalian riil dikedua negara tersebut adalah 2%. Tingkat inflasi AS diperkirakan 6%, sementara tingkat inflasi di Jepang diperkirakan 3%. Berdasarkan teori paritas daya beli (PPP), Yen Jepang diperkirakan akan terapresiasi sebesar 3% karena perbedaan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan kurs seperti yang telah diperkirakan, investor Jepang yang berusaha memanfaatkan suku bunga AS yang lebih tinggi akan memperoleh hasil yang sama dengan hasil investasi pada negara mereka sendiri. Meskipun suku bunga AS 3% lebih tinggi, investor Jepang akan membeli kembali Yen pada akhir periode investasi dengan harga yang lebih tinggi 3% dibandingkan harga penjualan Yen mereka dahulu. Karenanya, pengembalian dari investasi di AS tidak lebih tinggi dibanding dengan yang mereka peroleh jika melakukan investasi di Jepang.
Kesimpulan :
Indonesia memang pernah mengalami hiperinflasi, namun tidak pernah melakukan redenominasi. Yang terjadi hanyalah nilai rupiah yang merosot tajam. Menurut studi dari Departemen Ilmu Politik Universitas North Carolina, Indonesia pernah hiperinflasi tinggi yakni pada tahun 1962 (131%), 1963 (146%), 1964 (109%), 1965 (307%), 1966 (1136%), 1967 (106%), dan 1968 (129%). Inflasi terjadi ketika jumlah money supply di masyarakat terlalu tinggi. Hal ini menyebabkan nilai mata uang akan melemah sedangkan nilai dari mata uang asing akan semakin menguat. Ketika mata uang asing itu menguat, harga import akan semakin naik sedangkan harga ekspor akan semakin turun. Hal ini menyebabkan perusahaan di Indonesia yang banyak mengimpor dari luar harus mengurangi biayanya. Maka banyak terjadi pengkikisan pekerja dan penutupan banyak pabrik yang berdampak pada peningkatan pengangguran di Indonesia. Hal ini juga berdampak pada investor yang merasa rugi untuk menanamkan modalnya, sehingga nilai dari investasi akan menurun. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengambil jalan dengan Teori dampak fisher internasional (International Fisher Effect–IFE) dimana mereka melakukan peningkatan suku bunga untuk menarik kembali para nasabahnya untuk dapat mengurangi money supply.
Sumber :
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=427:dampak-fisher internasional-international-fisher-effect-ife&catid=40:mnc-a-kurs&Itemid=72
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=604:hiperinflasi-di-indonesia-tahun-1963-dan-1998&catid=40:mnc-a-kurs&Itemid=72
http://www.rumahuang.com/sejarah-mata-uang-indonesia/
http://www.scribd.com/doc/83790887/Hiperinflasi-Di-Indonesia-Tahun-1963

1 komentar: